Kejati Sumsel Geledah Kantor Wali Kota Palembang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Penyidik Kejati geledah Kantor Walikota--

KORANHARIANMUBA.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali bergulir. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Palembang pada Senin siang, 14 Maret 2025.

Pantauan di lokasi menunjukkan para penyidik mengenakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" saat memasuki lantai dua kantor tersebut. Langkah ini diduga kuat terkait pengumpulan dokumen dan barang bukti penting yang berhubungan dengan proyek revitalisasi pasar legendaris tersebut.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Kejati Sumsel juga menyambangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk di beberapa ruangan di lantai satu kantor dinas.

BACA JUGA:Remaja di Palembang Tangkap Ular Piton 4 Meter Usai Hujan Deras

BACA JUGA:Truk Fuso Terguling di Depan RS Bunda Palembang, Diduga Akibat Baut Roda Lepas

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan hari ini. 

Namun dalam pernyataan sebelumnya, Vanny menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde telah resmi masuk tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan oleh Kejati Sumsel.

“Sudah masuk tahap penyidikan dan prosesnya masih terus berlanjut,” ujar Vanny dalam keterangan beberapa waktu lalu.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde sendiri sempat menjadi sorotan publik akibat mandeknya pembangunan dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan