Polsek BHL Tangkap 2 Maling, Satu di Antaranya Buronan Lapas Sekayu Sejak 2020

Dua Tersangka yang diamankan Polsek Batanghari Leko (Foto Dodi)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Hari Leko (BHL) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. 

Ironisnya, salah satu dari kedua tersangka tersebut ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu dalam kasus Pasal 363 KUHP sejak tahun 2020. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mereka membobol pintu samping rumah korban untuk masuk ke dalam warung. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlaso Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku curat tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Warga Karet Jaya, Amankan Sabu Seberat 1,66 Gram

BACA JUGA:Tak Disangka, Ilalang Bisa Jadi Obat Alami untuk Panas Dalam hingga ISK

"Benar, dua pelaku berhasil kami tangkap. Salah satunya adalah DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami," ujar Iptu Nasirin kepada wartawan, Senin 14 April 2025. 

Kapolsek menjelaskan identitas kedua pelaku, yakni Aprin Hata alias Boker (37), warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba (DPO Lapas Sekayu), dan Yahudi Saputra (22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Mereka berhasil masuk ke dalam warung korban dan mengambil berbagai macam barang dagangan seperti manisan, rokok berbagai merek, susu, minyak sayur, serta uang tunai dari laci sekitar Rp 9.000.000 dan uang dari dalam kotak obat-obatan sekitar Rp 5.000.000.

BACA JUGA:Remaja di Palembang Tangkap Ular Piton 4 Meter Usai Hujan Deras

BACA JUGA:Dinkop UMKM Lahat Dorong Pelaku Usaha Proaktif Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

Tak hanya itu, pelaku juga masuk ke dalam kamar korban dan mengambil celengan berwarna putih pink berisi uang sekitar Rp 5.400.000, uang milik istri korban di dalam dompet senilai Rp 7.000.000, uang dalam toples di lemari rias sekitar Rp 3.200.000, serta satu pucuk senapan angin warna silver jenis VCP.

"Dari pengakuan kedua pelaku, setelah mengambil barang-barang milik korban, mereka melarikan diri melalui pintu samping belakang rumah korban," ungkap Iptu Nasirin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan