Polisi Ringkus Warga Karet Jaya, Amankan Sabu Seberat 1,66 Gram

Pelaku Yang diamankan (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria bernama KMS Wilson Hidyan (41), yang merupakan warga Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya di Desa Karet Jaya pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kepala Polres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satresnarkoba AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu di dalam sebuah dompet berwarna merah.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi kristal putih dengan berat bruto 1,66 gram. Barang haram tersebut diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dan ditemukan tersimpan di dalam dompet merah bertuliskan ‘London’ milik tersangka," ungkap AKP Alimin.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ilalang Bisa Jadi Obat Alami untuk Panas Dalam hingga ISK
BACA JUGA:Polisi Sergap Pengedar Sabu di Muratara, Satu Orang Ditangkap, Rekannya Kabur
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, KMS Wilson Hidyan telah diamankan di rumah tahanan Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai pemilik maupun pemasok narkotika tersebut," tambah AKP Alimin.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif berperan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. (*)