Patroli Malam Berujung Penangkapan: Polisi Palembang Ciduk Pemuda Vandalisme Bawa Narkoba

Anggota Satlantas Polrestabes Palembang tangkap tangan seorang pria melakukan aksi vandalime (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aksi patroli rutin yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang membuahkan hasil tak terduga.

Mereka berhasil menangkap tangan seorang pria yang kedapatan melakukan aksi vandalisme di kawasan Jalan Angkatan 45, Palembang. Tak hanya itu, saat penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis ganja dalam penguasaan pelaku.

Pria yang diketahui bernama Septian Wahyu Laksono (23), warga Jalan Husin Basri, Suka Mula, Sematang Borang, tertangkap basah pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat sedang melakukan aksi pengecatan ilegal di dinding rumah warga.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Senin (14/4/2025). 

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis dari Presiden RI

BACA JUGA:Keluarga Ikhlas Terima Musibah Santri Tenggelam di Ogan Ilir, Tolak Autopsi

"Benar, anggota Satlantas Polrestabes Palembang kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang melakukan aksi vandalisme. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kami," ungkap Kombes Pol Harryo.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku tidak hanya terkait aksi vandalisme yang dilakukannya, tetapi juga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang ditemukan bersamanya.

Kronologi penangkapan bermula ketika anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang bertugas di bagian kecelakaan lalu lintas sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah pemukiman penduduk. Saat melintas, petugas mencurigai seorang pria yang sedang memegang cat semprot. Kecurigaan petugas semakin kuat saat melihat pria tersebut melakukan pengecatan dinding rumah warga tanpa izin dari pemiliknya.

"Anggota kita kemudian mendekati pria tersebut yang ternyata sedang melakukan aksi vandalisme dengan mengecat tembok rumah secara sembarangan," tambah Kapolrestabes.

BACA JUGA:Bupati Muba Tekankan Pentingnya Keamanan Data, Instruksikan ASN Aktifkan MFA Sebelum 22 April

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Puji Kinerja Cepat Bupati Toha dan Wabup Rohman: 56 Hari Kerja, Ribuan Warga Keluang Nikmati L

Dalam penggeledahan, anggota Satlantas Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa cat semprot, satu linting ganja, serta empat bungkus ganja siap pakai yang tersimpan di dalam tas pelaku.

Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang dan dibawa ke pos Laka Pakjo 602 untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan