Bergerak Cepat, Ambil Sampel Limbah PT AGS Usai Dugaan Pencemaran Viral

DLH kembali turun ke lokasi guna mengambil sampel air yang diduga tercemar (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan respons cepat terkait viralnya berita dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah PT Agro Gading Sejahtera (AGS). 

Keluhan masyarakat Desa Sumber Raya, Kecamatan Buay Pemaca, yang menyebut limbah perusahaan tersebut menjadi penyebab gagal panen sawah, langsung ditindaklanjuti.

Sebelumnya, DLH OKU Selatan telah melakukan pengecekan dokumen perizinan PT AGS serta pengelolaan limbah perusahaan. 

Pada Selasa 15 April 2025, tim DLH kembali turun ke lokasi untuk mengambil sampel air yang diduga tercemar.

BACA JUGA:Cor Jalan di Randik Sekayu Tak Rata, Pengendara Motor Diminta Lebih Waspada

BACA JUGA:Sinergi Pemkab MUBA dan Lapas Sekayu: Pembinaan Warga Binaan Jadi Fokus Utama

Pelaksana Tugas (Ptl.) Kepala Dinas LH OKU Selatan, M. Rahmatullah, S. STP., MM, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Marlis Abadi, S. KM., MM, terjun langsung meninjau lokasi pembuangan limbah PT AGS.

Dalam kunjungan tersebut, tim DLH melakukan pengambilan sampel air dan limbah di tiga titik strategis. Titik-titik tersebut meliputi kolam limbah ke-5 (kontrol fond), titik hulu (upstream) aliran sungai, serta titik hilir (out fold) aliran sungai yang diduga tercemar.

"Sebagai tindak lanjut dari laporan warga dan berita yang viral di media sosial, kami telah mengunjungi lokasi dan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Hasil uji ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah limbah tersebut benar menjadi penyebab gagal panen," jelas Marlis Abadi, S. KM., MM, pada Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA: Langkah Cepat, Pemkab Muba Minta Seluruh Perusahaan Gotong Royong Lakukan Perbaikan Jalan Sekayu-PALI

Langkah cepat ini diambil Pemkab OKU Selatan untuk memastikan fakta di lapangan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi landasan untuk tindakan selanjutnya, termasuk potensi pemberian sanksi kepada PT AGS jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

DLH OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses investigasi kepada pihak berwenang. Pihaknya menjamin bahwa permasalahan ini akan ditangani secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan