Pemuda di Palembang Diamankan Polisi Setelah Ancam Pacar dengan Senjata Api Rakitan

Todongkan Senpi ke Pacar , Ditangkap Polisi--

KORANHARIANMUBA.COM — Seorang pemuda berinisial Danda (21) ditangkap oleh Buser Polsek Gandus Polrestabes Palembang pada Jumat, 18 April 2025, setelah dilaporkan melakukan pengancaman terhadap pacarnya dengan senjata api rakitan.

Danda, warga Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, ditangkap setelah insiden cekcok dengan pacarnya di Jalan TP H Sofyan Kenawas, tepatnya di depan RSUD Gandus, Palembang pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan, perselisihan antara Danda dan pacarnya berujung pada aksi pengancaman ketika Danda menodongkan senjata api rakitan. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Gandus. 

Mendapat laporan tersebut, anggota Buser Polsek Gandus segera bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan Danda bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah senjata tajam (sajam) jenis badik.

BACA JUGA:Panen Padi Kelompok Tani Giat Usaha Eka Marga Alami Peningkatan Signifikan di Musim Tanam Pertama 2025

BACA JUGA: Joncik Muhammad – A’rifai Klaim Menang dalam PSU Pilkada Empat Lawang Berdasarkan Quick Count

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Gandus AKP Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan, dan kami sedang memeriksa asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku, senpi tersebut ia temukan di tong sampah," ujar Kombes Pol Harryo. 

Danda mengaku kepada petugas bahwa ia mendapatkan senjata api itu dari tong sampah dan tidak berniat menggunakannya untuk kejahatan. Ia menyebutkan, senjata tersebut hanya digunakan untuk "jaga-jaga" dan dikeluarkan saat terlibat cekcok dengan pacarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolsek Gandus menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas kasus semacam ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung dan situasi di wilayah Polsek Gandus tetap terkendali.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan