Ngamuk Diberi Tilang, Pemotor Tendang Kaca Pos Polisi di Palembang hingga Pecah
Pemuda ngamuk pecahkan kaca pos polisi akibat ditilang--
KORANHARIANMUBA.COM– Seorang pemuda pengendara sepeda motor mengamuk dan menendang kaca pos polisi hingga pecah, usai diberi surat tilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Palembang karena melanggar aturan lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bundaran Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 18.28 WIB.
Pelaku diketahui bernama M. Irfan (20), warga Talang Mandung, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, Irfan tengah berboncengan dengan pacarnya, CC, tanpa mengenakan helm.
BACA JUGA:Tower Jaringan XL dan Smartfren Roboh Diterjang Angin Kencang di Indralaya
BACA JUGA: Alex Noerdin Ungkap Alasan di Balik Pembongkaran Pasar Cinde yang Menuai Kontroversi
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta, pelanggaran terjadi saat keduanya hendak melintasi Jembatan Ampera dari arah seberang Ilir menuju seberang Ulu.
"Petugas memberhentikan pengendara karena tidak menggunakan helm. Namun setelah diberikan tilang, pelaku justru marah dan keluar dari pos, lalu menendang kaca depan pos lantas hingga pecah," jelas Finan, Senin 21 April 2025.
Aksi tersebut sempat mengejutkan petugas. Namun, pelaku langsung diamankan saat mencoba kabur dari lokasi. Petugas juga menyita sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan pelat nomor BG 4038 JBA milik pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya. Untuk sementara, STNK dan sepeda motor pelaku turut diamankan sebagai barang bukti," ujar Finan.
Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan, mengingat petugas hanya menjalankan tugas penegakan aturan lalu lintas.(*)