Surat Suara Sudah Diterima Semua, KPU Mulai Lalukan Pelipatan dan Penyortiran

KPU Prabumulih menerima surat suara yang saat ini sudah dilipat sekaligus sudah dilakukan penyortiran (Foto Ist).--

PRABUMULIH, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih sudah menerima semua surat suara. 

Mulai dari surat suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin menyebutkan pihaknya menerima surat suara yang pertama datang yakni Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 145.557 dan sudah dilipat sekaligus sudah dilakukan penyortiran.

Lebih lanjut, Yasrin mengaku dengan melibatkan 73 orang kelompok masyarakat secara swakelola untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, maka untuk 1 jenis surat suara dapat diselesaikan dengan waktu 2-3 hari kerja.

BACA JUGA:PNS dan Anggota Polri Polda Sumsel Mempererat Silaturahmi, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Feeder LRT Palembang Koridor 1-2 Siap Layani Masyarakat

"Alhamdulillah pelipatan yang bertama itu 2 hari clear, berjalan dengan pancar dimana KPU, Bawaslu dan Kepolisian siap siaga mengawasi kita agar proses pelipatan dan penyortiran surat suara tidak terjadi kemungkinan-kemungkinan yang buruk," bebernya dibincangi saat memantau langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Prabumulih, Senin 8 Januari 2024.

Sementara, untuk surat suara DPD yang diterima oleh pihaknya yakni 145.557 surat suara dengan posisi datang kedua setelah surat suara Presiden dan Wakil Presiden. 

"Nah, untuk saat ini kita sedang melakukan pelipatan sekaligus penyortiran surat suara DPD dan membutuhkan waktu sekira 2-3 hari," jelasnya.

Dengan demikian, sambung dia, setiap surat suara memakan waktu (pelipatan dan penyortiran, red) 2 hari atau 3 hari. 

Selanjutnya, Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB pihaknya menerima surat suara di gudang KPU Prabumulih yang sebelumnya dicetak di Klaten dan dikawal oleh Satuan Brimob sampai dengan tiba di Prabumulih berupa surat suara DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kota Prabumulih untuk Dapil 1, 2 dan 3.

"Alhamdulillah sudah ada tandanya artinya tidak akan tertukar surat suara karena menggunakan kode, warna yang dibuat perusahaan itu sendiri dari pada kotak masing-masing di Dapil tersebut," bebernya.

Adapun untuk jumlahnya sendiri, masing-masing DPR RI Sumsel 145.557, DPRD Provinsi Sumsel 145.557, dan DPRD Prabumulih Dapil 1 sebanyak 59.517, DPRD Prabumulih Dapil 2 sebanyak 49.795 dan DPRD Prabumulih dapil 3 sebanyak 39.245 surat suara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan