Tekab 156 Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Curanmor dan Pencurian Uang di OKI

Pelaku Curanmor berhasil dibekuk--

KORANHARIANMUBA.COM- Seorang pria berinisial Dw alias Mn (35), warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, akhirnya diringkus Tim Tekab 156 Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pencurian uang tunai, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, di wilayah Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP, mengatakan bahwa Dw terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario merah BG 6051 ACF serta uang tunai Rp 2.250.000 milik tetangganya, Hanapi bin Idrus. Aksi ini dilakukan pelaku pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 02.40 WIB.

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Dekan FH UMP Digelar, 15 Adegan Diperagakan

BACA JUGA:Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Masjid Agung Palembang, Ini Kronologinya

"Begitu kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres OKI serta Polsek Teluk Gelam. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap AKP Junardi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua helai pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Junardi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga keamanan," pungkasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan