Buron Kasus Curas Tertangkap di Rumah Kerabatnya di Babat Toman

Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Curas--
KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang terduga pelaku perampokan, Lambang (37), berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Sektor Sanga Desa di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku .
"Kami berhasil menangkap pelaku ini ,saat bersembunyi di kediaman saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba," jelas Joharmen.
BACA JUGA: Tiang Listrik Konslet, Damkar Sekayu Lakukan Pemadaman Cepat
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Muba Gelar Tes Kebugaran, Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat di Lingkungan Kerja
Menurut Joharmen, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., beserta anggotanya segera bertindak setelah menerima laporan dari korban bernama Ratih (27), seorang warga Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (9 April 2025), sekitar pukul 02.30 WIB. Sebelumnya, korban hendak pergi ke kamar mandi sekitar pukul 01.00 WIB untuk buang air kecil, yang lokasinya terpisah dari rumah utama," terangnya.
Joharmen melanjutkan, saat korban mendekati kamar mandi, ia bertemu dengan pelaku yang memegang senjata tajam jenis parang sambil memperingatkan korban untuk tidak berteriak.
"Karena merasa takut, korban spontan melarikan diri masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
BACA JUGA:Urgensi Melestarikan Burung Rangkong, Sang Penebar Biji Hutan Kalimantan
BACA JUGA:Segarnya Timun, Segudang Manfaat Kesehatan untuk Tubuh Anda
"Saat berada di tempat tidurnya dan sedang menggunakan telepon genggamnya, tiba-tiba korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya. Kemudian, pelaku muncul dari bawah tempat tidur korban dan membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban. Pelaku, sambil mengacungkan sebilah parang, langsung membekap mulut korban dengan tangannya dan mengancam korban agar tidak berteriak."
"Setelah itu, pelaku langsung merampas telepon genggam korban dari tangannya sambil melontarkan ancaman, lalu melarikan diri. Diketahui pelaku menyusup ke dalam rumah korban saat korban sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil," paparnya.
Akibat kejadian kriminal tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).