Unit Ranmor Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Curanmor, Keluarga Histeris Saat Penangkapan

Keluarga histeris saat pelaku curanmor ditangkap polisi--

KORANHARIANMUBA.COM- Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Palembang. 

Pelaku bernama Rendi Saputra (31), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Ia diamankan pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan berlangsung dramatis. Keluarga Rendi histeris, berteriak dan menangis saat menyaksikan anggota polisi menangkapnya di depan mata mereka.

BACA JUGA:Harga Terkini dan Keistimewaan Infinix Note 12 VIP: Pengisian Daya 120W dan Kemampuan Fotografi Unggul

BACA JUGA:Clippers Hajar Nuggets 117-83, Unggul 2-1 di Playoff NBA 2025

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, satu pelaku berhasil kita amankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," ujarnya, Minggu 27 April 2025.

Menurut AKBP Andrie, penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diajukan oleh korban bernama Siti Nurhasanah. Motor Honda Beat hitam milik korban dengan nomor polisi BG 3328 AEH raib dari parkiran sebuah kafe di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, pada Jumat sore 25 April 2025.

Korban sempat memarkirkan motornya dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Melalui rekaman CCTV kafe, terlihat jelas pelaku membawa kabur kendaraan tersebut, sehingga korban segera membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Konektivitas Andal Honor 300 Pro: Akses Jaringan Cepat dan Stabil

BACA JUGA:Marc Marquez Tak Terbendung, Raih Kemenangan Kelima Beruntun di Sprint Race MotoGP 2025

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ranmor melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai Rendi Saputra, serta satu rekannya bernama Felix yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mengetahui identitas pelaku, tim kami langsung bergerak dan berhasil menangkap Rendi di daerah Prajen Mariana, beserta barang bukti," terang AKBP Andrie.

Dari hasil penyelidikan, Rendi diketahui sudah lima kali melakukan aksi curanmor, masing-masing satu kali di wilayah Seberang Ulu II, Sako, dan Ilir Timur I, serta dua kali di Ilir Barat I.

Atas perbuatannya, Rendi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan