Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penganiayaan di Talang Dukun
Pelaku penganiayaan diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja --
KORANHARIANMUBA.COM- Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, dan mengamankan seorang pelaku bernama Arifin, 61 tahun, warga Desa Talang Dukun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Talang Dukun. Arifin sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap A Rapik, 46 tahun, pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan salah satu rumah warga di desa setempat.
"Pelaku ini meninju muka korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA M Agus Akbar, SH, Selasa 9 Desember 2025.
BACA JUGA:Kebakaran di Perumahan CPI Prabumulih, Dapur Rumah Warga Ludes Terbakar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan bawah dengan panjang 0,5 cm dan lebar 4 cm, serta luka pada bagian atas hidung sepanjang 1 cm dan lebar 0,5 cm.
Kapolsek menjelaskan bahwa motif penganiayaan bermula dari pelaku yang menagih uang hasil penjualan timbangan yang dijualkan oleh korban. Namun, situasi memanas dan berujung pada penganiayaan.
Penangkapan pelaku dilakukan langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim dan tim setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Anggota pun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sehelai baju kaos berkerah warna coklat yang berlumur darah," pungkasnya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Batasi Operasional Truk di Jalintim Selama Nataru 2025–2026
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum berikutnya.