Difabel Pemilik Rental PS di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Pria difabel --
KORANHARIANMUBA.COM— Polres Lubuk Linggau merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria difabel berinisial A (37), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Rilis dilakukan pada Minggu, 27 April 2025.
Korban adalah bocah perempuan berusia 11 tahun, sebut saja KL, yang juga tinggal di wilayah yang sama. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, mengungkapkan, peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus bermula saat korban menyewa Play Station di usaha rental milik tersangka. Seusai bermain, korban meminjam ponsel tersangka dan tanpa sengaja menemukan konten pornografi di dalamnya. Terkejut, korban melemparkan ponsel tersebut ke lantai.
BACA JUGA: Bupati Askolani Dorong Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Beternak Unggas di Banyuasin
BACA JUGA:Palembang Raih Juara Umum di STQH XXVIII Sumsel 2025, Wawako Prima Salam Hadiri Penutupan
Merasa panik, tersangka kemudian mengancam korban dengan mengatakan, "Kalau tidak mau seperti di video itu, ayahmu akan mati disantet, dan kamu akan didatangi genduruwo." Ancaman tersebut menakutkan korban, apalagi tersangka pernah menunjukkan sebuah jimat kepadanya.
Dalam ketakutan, korban menurut saat diajak ke ruang tamu. Di sanalah tersangka memperkosa korban. Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp5.000.
Tak lama, korban menceritakan kejadian ini kepada keluarganya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. "Unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi berdasarkan kesesuaian keterangan korban, saksi-saksi, dan tersangka," jelas AKP Kurniawan.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat.
Diketahui, tersangka merupakan penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya dan berjalan dengan cara ngesot.(*)