Baca Koran harian Muba Online

Oknum LSM PANGKOR Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kepala Desa di Musi Rawas

Dua oknum LSM Ditangkap Polisi--

KORANHARIANMUBA.COM– Tim Landak Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PANGKOR (Pangkas Korupsi). Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2025, pada Senin malam, 5 Mei 2025.

Kedua oknum LSM tersebut diketahui berinisial Suwandi (50) dan Suwarno (70). Suwandi adalah warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, sedangkan Suwarno adalah warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pemerasan yang dilakukan terhadap korban ES (41), seorang Kepala Desa di Ngadirejo.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Emak-Emak di Sukodadi dalam Waktu 4 Jam

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Praktik Oplosan Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp20 juta yang diduga hasil dari pemerasan, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk surat somasi yang dikirimkan oleh kedua tersangka.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa kepada korban dan mengancam akan melaporkan kasus tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban merasa terancam dan tertekan sehingga memberikan uang sebanyak Rp20 juta," ujar Iptu Ryan.

Berdasarkan laporan, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai imbalan untuk tidak melaporkan dugaan penyelewengan dana desa. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp20 juta. Penangkapan terhadap tersangka Suwarno dilakukan saat dia sedang menerima uang tersebut dari korban. Tak lama setelah itu, tersangka Suwandi juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 dan 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan ini.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan