Pria Ini Diamankan Akibat Pencurian Motor, Bermodus Pertolongan Palsu

Pelaku pencurian motor --

KORANHARIANMUBA.COM,- Niat tulus membantu berujung pada aksi kriminal yang tak terduga. Saddan (32),  warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu, justru memanfaatkan momen nahas kecelakaan lalu lintas untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Tindakan tercela ini terjadi di Simpang Empat Lampu Merah, tepat di depan Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin, pada Selasa siang, 18 Maret 2025.

Kejadian bermula saat seorang warga Desa Sukarami mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Ketika korban sedang dalam kondisi lemah dan tak berdaya, Saddan muncul dan berpura-pura ingin memberikan bantuan.

Namun, di tengah situasi yang sedang kalut, pelaku ini memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Gear 125 berwarna hijau dengan nomor polisi BG 3465 BX milik korban.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama PT. Indomarco Prismatama Bakal Adakan Pelatihan untuk Para UMKM di Muba

BACA JUGA:Porprov XV Semakin Dekat, PT Sinar Mas Nyatakan Komitmen Dukung Penuh Program Strategis Muba

Setelah menyadari menjadi korban kejahatan, korban segera melaporkan insiden pencurian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin (Muba). Merespons laporan tersebut, tim dari Unit Pidum Satreskrim dengan sigap melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam dan gelar perkara, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus Saddan, yang ternyata sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Sikat Musi 2025. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia mengambil motor korban saat melihat korban terjatuh akibat kecelakaan.

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Ahfi Abrianto, yang mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Sikat I Musi 2025 yang sedang dijalankan oleh jajaran Polres Muba.

"Penangkapan terhadap pelaku bernama Saddan ini adalah hasil pengembangan dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban mengalami kecelakaan. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat licik, yaitu berpura-pura menolong padahal tujuannya adalah mencuri. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan situasi darurat untuk melakukan tindak kejahatan," ungkap Ahfi.

Pihaknya menambahkan bahwa selain kasus pencurian motor saat menolong korban kecelakaan, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya. Bersama dua rekannya yang saat ini masih buron, pelaku melakukan pencurian di rumah korban SS (33) di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

"Pelaku bersama rekannya mencongkel jendela kontrakan korban menggunakan obeng, kemudian membuka pintu dan mengambil dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Revo. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 15 juta, yang kemudian dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Muba. Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 5 Mei 2025," imbuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli selama pelaksanaan Operasi Sikat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam segala situasi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya tindakan yang mencurigakan," ujarnya.

Saat ini, pelaku Saddan telah ditahan di Polres Muba dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan