Jejak Buruk Residivis Curas Berlanjut, Diduga Terlibat Percobaan Pencabulan di Sekayu

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muba--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pria berinisial NSAA (20), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga melakukan percobaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan uang kepada korban dengan dalih untuk membeli minuman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (5/5/2025) malam.

BACA JUGA: Satpol PP Muba Tertibkan Ternak Berkaki Empat di Kecamatan Jirak Jaya

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Kemensos Dirikan Sekolah Rakyat, Solusi Pendidikan Gratis untuk Warga Prasejahtera

Peristiwa ini terjadi saat korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun berinisial TT, sedang bermain di halaman Sekolah Dasar (SD) Sekayu bersama dua temannya.

Saat korban dan kedua rekannya menuju toilet sekolah, tersangka menghampirinya dan melancarkan aksinya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut segera melaporkannya kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan laporan ke SPKT Polres Muba.

Di hadapan penyidik, NSAA mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah tiga kali menjalani hukuman penjara terkait kasus curas.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan