Jaksa KPK RI Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda
Siap siap berkas tersangka Koorupsi PT SMS menjerat Sarimuda segera dilimpahkan (Foto Its)--
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, rampungkan berkas perkara Calon Walikota Palembang Ir H Sarimuda yang terjerat kasus korupsi pengangkutan batubara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Plt Direktur Penuntutan KPK RI, Asri Irawan dikonfirmasi Kamis 11 Januari 2024 membenarkan saat ini berkas perkara tersangka Sarimuda telah rampung.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan rampung," kata Asri Irawan dalam pesan singkatnya.
Dengan telah dinyatakan lengkap, lanjut Asri Irawan selanjutnya jaksa KPK RI sedang mempersiapkan dakwaan sebelum akhirnya siap dilimpahkan ke Pengadilan.
BACA JUGA:Nih Peluang Jadi Anggota Polri Buat Lulusan S1 dan S2
BACA JUGA:Kreatif, Manfaatkan Perkarangan Rumah Menjadi Lapangan Bulu Tangkis
Dikatakan Asri Irawan, rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.
Menurut Asri Irawan, dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Palembang karena sebagian besar saksi-saksi dan perkara berada diwilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Disinggung mengenai kapan berkas dakwaan tersangka Sarimuda dilimpahkan? Asri Irawan menjawab secepatnya karena saat ini sedang persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Jika tidak ada kendala, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima kemungkinan besok Jumat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," sebutnya.
Namun, lanjut Asri itu masih rencana ia akan menginformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Sarimuda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel ini, mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batubara.