Pengedar Narkoba Diamankan, Sembunyikan Sabu dalam Bantal

Pengedar narkoba diamankan (ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan.

Seorang pria berinisial MA (37) yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut berhasil diamankan pada Senin (5 Mei 2025). M

Modus operandi pelaku terbilang unik, yaitu menyembunyikan narkotika jenis sabu siap edar di dalam sebuah bantal dengan maksud mengecoh petugas kepolisia.

BACA JUGA:Ngindari Tabrakan, Fuso Hantam Tiang Listrik

BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Kecanduan Internet dan Media Sosial di Musi Banyuasin

Kapolres Muba AKBPB God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Narkoba,  Inspektur Polisi Satu Budi Mulya mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan pemantauan yang telah dilakukan selama beberapa hari.

Saat dilakukan penggeledahan di sebuah pondok milik pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Pelaku mengakui bahwa cara tersebut digunakan untuk mengelabui petugas agar narkoba tidak mudah ditemukan.

Dalam penggeledahan tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat total 0,28 gram, sebuah timbangan digital berwarna hitam, dua buah sekop plastik, satu kantong plastik hitam, tiga bal plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp685.000, sebuah telepon genggam merek OPPO tipe A3X berwarna merah, sehelai celana biru, dan sebuah bantal berwarna cokelat.

Pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan