Satreskrim Polres Muba dan Polsek Sanga Desa Berhasil Membongkar Sindikat Pencurian Mobil, Buru Dua DPO

Pelaku pencurian mobil diamankan --
KORANHARIANMUBA.COM,- Kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Sanga Desa membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian mobil yang sempat meresahkan masyarakat Sekayu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Ari Rici Ricardo (26), seorang warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, yang merupakan pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian ini.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, yang kehilangan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF pada Jumat dini hari, 18 April 2025.
BACA JUGA:Gerakan Nasional hingga Daerah, Pemerintah Serius Perangi Judol
BACA JUGA:Realisasi Program BASANAK Pemkab Muba: Antar Afifah Berobat ke RSCM
Mobil tersebut hilang saat terparkir di halaman rumah korban, mengakibatkan kerugian mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Muba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi Ari Rici Ricardo sebagai pelaku berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang terkumpul.
--
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H S.I.K, M.H.
"Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, tersangka melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur sesuai SOP."
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia terlibat bersama tiga pelaku lain, di mana satu di antaranya telah ditangkap dalam kasus berbeda, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Semarak dan Penuh Energi, PKK Muba Gelar “Lansia Bugar dan Sehat”
BACA JUGA:Listrik di Desa Nusa Serasan Segera Beralih dari MEP ke PLN
Lebih lanjut, pengembangan kasus mengungkap keterlibatan Ari dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox di sebuah warung buah di Kecamatan Babat Toman pada Rabu, 30 April 2025, bersama Nanda (22). Motor curian tersebut dijual kepada Eko Peri Susanto.
Berdasarkan informasi dari Ari, pihak kepolisian berhasil menangkap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah barang curian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa mobil dan sepeda motor juga telah diamankan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 Ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.