Polres Muba Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Pengedar Narkoba diamankan --

KORANHARIANMUBA,COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil membekuk dua orang  yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dua tempat yang berbeda.

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial HS (47) dan AB (47), diamankan dalam operasi terpisah.


--

Kasat Narkoba Iptu Budi Mulya, SH, MH,  mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, mengungkapkan, pihaknya telah lama mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait narkoba di kedua lokasi penangkapan.

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Muba Selamatkan Sopir, Perawat, dan Pasien Ambulans RS Bayung Lencir Pasca Kecelakaan

BACA JUGA:Tim Damkar dan BPPD Muba Berhasil Jinakkan Kobaran Api di Desa Epil

Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh anggota kepolisian untuk memastikan kecurigaan tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Budi Mulya menjelaskan,  penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 10.40 WIB. Tersangka HS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,86 gram.

Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap AB, seorang warga Soak Baru. AB diamankan di depan sebuah hotel di Kecamatan Sekayu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi berbentuk tablet Smurf berwarna kuning dengan berat bruto 3,31 gram.

"Syukur Alhamdulillah, saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Muba guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Budi Mulya.

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan