Satu Pelaku Pencuri Sawit di PT Evans Lestari Diringkus, Dua Lainnya Masih Buron

Pelaku Pencurian Buah Sawit --

KORANHARIANMUBA.COM – Polres Musi Rawas berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Evans Lestari. Pelaku berinisial A (29), warga RT 6 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit, ditangkap saat penyergapan yang dilakukan Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.53 WIB di area Blok M4 Divisi 2 Inti PT Evans Lestari.

Sementara itu, dua rekan pelaku berinisial J (40) dan JY (30) berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung. Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa tersangka A diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 53 janjang buah sawit dengan berat total 795 kilogram, satu bilah parang, satu dodos, dan satu tandu yang terbuat dari karung serta kayu.

BACA JUGA: Truk Bermuatan Mi Instan Terperosok di Betung, Warga Ramai-Ramai Menjarah Muatan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Pembunuhan PPL Hamil di Perkebunan Tebu

"Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan langsung kami proses di Satreskrim. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Iptu Ryan.

Dari hasil pemeriksaan, A mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp2.803.965.

Pihak Polres Musi Rawas menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

"Kami tidak akan mentoleransi aksi kriminal yang meresahkan, termasuk pencurian hasil perkebunan," tegas Iptu Ryan.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan