Polsek Tungkal Jaya Amankan Pelaku Curanmor

Residivis Curanmor Diamankan--

KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria bernama Puput Sampurno harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Candra Irawan.

Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama M. Idham Kharis, warga Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BG 6793 BAB pada Selasa (13/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Fuso Tabrak 6 Kendaraan di Bayung Lencir, Satu Orang Meninggal

BACA JUGA:Kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Linggosari Resmi Terbentuk

Sepeda motor tersebut diketahui terparkir di belakang rumah korban dan hilang dicuri, menyebabkan kerugian lebih dari Rp 4 juta.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi Puput Sampurno sebagai pelaku.

Puput berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat diamankan, Puput Sampurno mengakui perbuatannya. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Imamsyah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari ungkap kasus Target Operasi (TO) Sikat Musi I Tahun 2025 yang sedang berjalan. Atas perbuatannya, Puput Sampurno akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan