Kekurangan Surat Suara, KPU OKI Ajukan Permintaan Ke KPU Provinsi Sumsel
KPU OKI ajukan Kekurangan Surat Suara ke KPU Provinsi Sumsel (Foto Ist).--
KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan kekurangan surat suara ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengajuan untuk penambahan surat suara yang kurang tersebut, dilakukan setelah hasil penyortiran dan penghitungan logistik Pemilu 2024 di gudang KPU.
Penyortiran dan penghitungan logistik Pemilu 2024 dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah logistik yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
"Iya hari ini ada beberapa kekurangan surat suara setelah dilakukan penyortiran dan penghitungan. Jadi kita ajukan ke KPU Provinsi untuk ditambah," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Sinergitas, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kunjungi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
BACA JUGA:Astaga! Diguyur Hujan Tol Indralaya-Prabumulih Licin, Avanza Terbalik
Dijelaskan Irsan, untuk surat suara yang kekurangan ada beberapa item, yaitu surat suara DPRD Kabupaten/Kota di beberapa dapil saja. Sehingga jumlah tidak banyak.
"Jumlah surat suara yang kekurangan adalah surat suara DPRD Kabupaten/Kota dapil 1, dapil 4, dapil 5 dan dapil 8," terang Irsan
Lalu, lanjutnya, kekurangan surat suara itu untuk dapil 1 sebanyak 166 lembar. Dapil 4 sebanyak 23 lembar. Kemudian dapil 5 sebanyak 17 lembar. Dan untuk dapil 8 kekurangan sebanyak 249 lembar.
"Jumlah rincian dari masing-masing dapil yang kurang ini memang kurang kirimnya saat pengiriman. Jadi tidak sesuai dengan kebutuhan," bebernya.
BACA JUGA:Pemulung yang Bobol Rumah PNS di Palembang Akhirnya Diamankan Polisi
Maka oleh karena itu, untuk surat suara yang kurang ini diajukan ke KPU Provinsi Sumsel agar diganti. Sehingga jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
"Hari ini sudah kita ajukan ke KPU Provinsi Sumsel," tegasnya.
Disampaikan Irsan, untuk pelaksanaan logistik pemilu 2024 ini datangnya atau tiba di KPU bertahap. Mulai dari surat suara DPR RI, DPD RI. Lalu surat suara pemilihan Presiden dan wakil.