Polres Muba Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Amankan Dua Pengedar Sabu di Babat Supat

--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam satu hari.
Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 20 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 10.00 WIB terhadap tersangka Candra Irawan bin Sayuti (38), yang merupakan warga Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin.
--
Pengungkapan ini dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Dusun VIII Desa Tanjung Kerang.
BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Di Hadapan BPK Wilayah VI, Bupati Toha Tegaskan Komitmen Majukan Budaya Daerah
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, beserta barang bukti lain seperti satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penindakan di Dusun VII Desa Babat Banyuasin.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, Rudi bin Zaini (46), yang berprofesi sebagai petani.
Dari kediaman tersangka, petugas menyita 67 paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek berwarna hitam. Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para tersangka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan melalui interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka,” ungkap IPTU Budi Mulya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IPTU Budi Mulya menegaskan bahwa “Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.”