Polres Muba Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila

Pelaku diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Laporan mengenai kejadian ini diterima oleh SPKT Polres Muba pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Muara Teladan, Lorong Pemakaman Umum, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H., mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial D, berusia 12 tahun.
Korban memberitahukan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh saat berada di dalam rumah.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Jadi Pelopor: 100% Desa dan Kelurahan Telah Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Hijau, Wabup Muba Ajak LTKL Gali Potensi Daerah Berkelanjutan
"Laporan diterima dari saudara IW (40), warga Kecamatan Sekayu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ungkap AKP Afhi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang juga merupakan warga Kecamatan Sekayu.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.
"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur, lalu melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya," jelasnya lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap saksi-saksi, korban, serta dilengkapi dengan hasil visum dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami dari Polres Muba akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa," tegas AKP Afhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.