Keluarga Ali Kiram Pertanyakan Kematian Mencurigakan Usai Diduga Digerebek Polisi di Musi Rawas

Warga geruduk kantor polisi di Musi Rawas--
KORANHARIANMUBA.COM — Kematian Ali Kiram (52), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Ali Kiram ditemukan tak bernyawa di dekat aliran sungai, tak jauh dari pondoknya, pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima keluarga, sebelum ditemukan meninggal, Ali Kiram diduga sempat digerebek oleh aparat kepolisian. Hal ini memicu kemarahan dan kecurigaan keluarga, mengingat pada tubuh korban, terutama di bagian kepala, ditemukan luka memar.
BACA JUGA:Aksi Copet Ibu Rumah Tangga di Palembang Terbongkar, Diamankan Warga dan Pihak Keamanan
BACA JUGA:Kemacetan 24 Jam Landa Jalintim Palembang-Jambi Akibat Kecelakaan, Warga Harap Tol Segera Rampung
Keesokan harinya, Sabtu 31 Mei 2025, pihak keluarga mendatangi Mapolsek STL Ulu Terawas untuk meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut. Momen pertemuan keluarga dengan polisi sempat disiarkan langsung oleh akun Facebook Helmi Wati.
“Kami hanya ingin kejelasan, siapa yang melakukan penggerebekan. Kenapa korban dibiarkan begitu saja tanpa pertolongan?” ungkap salah satu perwakilan keluarga dengan nada kecewa di depan Mapolsek.
Menurut keluarga, informasi dari warga menyebutkan Ali Kiram memang sempat digerebek. Namun, saat ditanyakan kepada pihak kepolisian, tidak ada yang mengakui melakukan penggerebekan. Hal inilah yang memicu kemarahan keluarga yang merasa kematian Ali Kiram ditutup-tutupi.
“Digeletak seperti anjing, kami tidak terima!” ujar salah satu keluarga dengan nada emosional.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri, Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo, dan Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra hadir memberikan penjelasan. Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
“Namun, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang berbeda-beda, kami tidak bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian. Oleh karena itu, kami meminta izin keluarga untuk dilakukan autopsi agar penyebab kematian bisa diketahui secara jelas,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, autopsi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan keluarga inti, seperti istri atau anak korban. Jika keluarga tidak mengizinkan, maka penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah, dan proses hukum akan sulit untuk dilanjutkan.
Meski demikian, pihak keluarga tampak masih ragu untuk memberikan izin autopsi. Hingga akhirnya, jenazah Ali Kiram dimakamkan pada Sabtu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa proses autopsi.
Kematian Ali Kiram kini menyisakan tanda tanya besar, dan keluarga korban berharap ada kejelasan serta keadilan dari aparat penegak hukum terkait peristiwa tragis ini.(*)