Direktur Wanita Penipu Ratusan Pembeli Perumahan di Lubuk Linggau Ditangkap di Depok

Tim Macan Linggau dan Unit Pidsus menunjukan surat DPO--
KORANHARIANMUBA.COM – Setelah menjadi buron selama empat tahun, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya berhasil membekuk Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari (38), seorang direktur wanita yang diduga menipu ratusan pembeli perumahan di Lubuk Linggau.
Tika, yang menjabat sebagai Direktur Perumahan Syariah PT Buraq Nur Syariah (BNS), ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Juni 2025. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Program JKN Bantu Pengobatan Penyakit Jantung, Netty: Semua Ditanggung, Alhamdulillah
BACA JUGA:Wakil Bupati Lahat Ungkap Maraknya Laporan Pungli di Dunia Pendidikan
"Benar, tersangka sudah berhasil diamankan di Depok oleh Tim Macan Linggau dan Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan. Saat ini, tersangka masih dalam perjalanan menuju Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kurniawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tika merupakan warga Jalan Perikanan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Modus penipuan yang dilakukannya adalah menawarkan program perumahan syariah tanpa riba di bawah bendera PT Buroq Nur Syariah (BNS).
Lokasi perumahan yang ditawarkan berada di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.
Tika menawarkan rumah tipe 36 dan tipe 48 dengan skema pembayaran uang muka (DP) sebesar 10 persen dari harga rumah.
Ia menjanjikan para konsumen dapat menempati rumah tersebut dalam waktu 4 bulan. Namun, setelah DP dibayarkan, rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada konsumen.
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban penipuan yang dilakukan Tika diperkirakan mencapai 430 orang dengan total kerugian sekitar Rp7,5 miliar. Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya Tika ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO sejak 2021.
Selama menjadi buronan, polisi beberapa kali melakukan penggerebekan di lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Tika, termasuk di perumahan Handayani Kabupaten Banyuasin. Namun, upaya tersebut gagal karena Tika selalu berhasil berpindah-pindah tempat.
Kini, setelah berhasil diamankan, Tika akan menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Lubuk Linggau. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi properti, khususnya yang menawarkan program perumahan syariah tanpa riba dengan iming-iming keuntungan besar.(*)