Baca Koran harian Muba Online

Oknum Pengacara dan Pejabat PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Internet Desa

Diamankan --

KORANHARIANMUBA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua tersangka yakni oknum pengacara berinisial MO (Muhammad Ridho) dan kliennya MH (Muhzen), pejabat struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba, langsung ditahan pada Selasa, 2 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, keduanya diduga merekayasa cerita untuk mengalihkan tanggung jawab kepada terdakwa Riduan, yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus ini. Riduan merupakan Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas PMD Muba.

BACA JUGA: Tiga Bocah Plaju yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Nongkrong, Kini Sudah Kembali ke Pangkuan Keluarga

BACA JUGA: Siswa MAN 1 Muba Lolos Seleksi Universitas Al Azhar, Kairo

MO dan MH menyusun narasi bahwa seluruh aliran dana korupsi proyek internet desa diserahkan kepada Riduan, dengan maksud meringankan keterlibatan pihak lain. Padahal, penyidikan membuktikan bahwa MH juga menerima fee proyek senilai Rp7 miliar dari pengadaan internet desa tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa MO juga berperan aktif menghalangi proses hukum. Salah satu modusnya adalah memberikan keterangan palsu terkait uang Rp2,1 miliar yang disebut-sebut untuk pembelian alat berat.

“Ketika dimintai bukti pembelian, MO tidak dapat menunjukkannya. Fakta ini memperkuat dugaan rekayasa,” ujar Umaryadi.

Selain itu, MO juga disebut mengarahkan sopir pribadinya, Ichsan Damanik, agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan, khususnya soal penyerahan uang kepada tersangka MH.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi proyek internet desa ini telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025:

Riduan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) divonis 5 tahun penjara.

M. Arif (Direktur PT Infomedia Solusi Net) divonis 7 tahun penjara.

Harbal Fijar(Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba) dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi penegakan hukum. Penahanan MO dan MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

“Kami tidak akan mentolerir upaya menghalangi penyidikan. Rekayasa informasi, pengarahan saksi, hingga pemberian keterangan palsu adalah kejahatan serius,” tegas Umaryadi.

 

-

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan