Arisan Fiktif, IRT di Muara Enim Digelandang Polisi Usai Tipu Rp356 Juta

Arisan Fiktif IRT di Muara Enim Digelandang Polisi Usai Tipu Rp356 Juta--

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menipu puluhan orang melalui modus arisan online. Pelaku berinisial Octa Cahyu Pradini (23) berhasil mengelabui 25 korban dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Lawang Kidul karena tidak menerima keuntungan seperti dijanjikan.

“Pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada korban yang mengikuti arisan online tersebut. Korban pertama mengikuti arisan pada 24 Mei 2025 dan langsung mentransfer Rp15 juta ke rekening pelaku,” ujar Iptu Andaru saat konferensi pers, Selasa 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Oknum Pengacara dan Pejabat PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Internet Desa

BACA JUGA: Tiga Bocah Plaju yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Nongkrong, Kini Sudah Kembali ke Pangkuan Keluarga

Pelaku sempat memberikan “keuntungan awal” sebagai pancingan agar korban percaya dan mau mentransfer lagi. Namun, setelah transfer kedua dilakukan, uang tidak kembali dan keuntungan tak pernah terealisasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan modus seperti skema ponzi, yakni menggunakan uang peserta baru untuk membayar “keuntungan” peserta lama. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak November 2024.

“Uang hasil arisan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, mobil, dan menutup pembayaran arisan sebelumnya,” jelas Andaru.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Ipda Noky Juliawan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak kabur ke Batam. Petugas kemudian berkoordinasi dengan keamanan Bandara Hang Nadim dan Polres Barelang.

Octa akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Bandara Batam. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 15 Pro warna pink dan 1 lembar rekening koran terkait transaksi penipuan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, Octa mengaku bahwa awalnya arisan dijalankan secara normal. Namun sejak Februari 2025, arisan mulai bermasalah akibat munculnya sistem arisan baru dengan harga lebih murah. Untuk menutupi kekurangan dana, pelaku membuka arisan baru dan menerapkan sistem gali lubang tutup lubang.

“Sudah saya kembalikan sekitar Rp150 juta dari uang pribadi dan arisan baru,” kata Octa sambil menangis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta segera melapor bila merasa dirugikan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan