Sidang Kasus Korupsi Pokir Banyuasin, Majelis Hakim Kejar Peran RA Anita Noeringhati

Majelis hakim kejar peran RA Noeringhati --

KORANHARIANMUBA.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terus menelusuri keterlibatan mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dalam kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu 4 Juni 2025, saksi Ardi Arpan—mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin—kembali dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait peran Anita dalam pengusulan empat dari lima proyek pokir yang menjadi pokok perkara.

Ketua majelis hakim, Fauzi Isra SH MH, secara eksplisit menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah Anita Noeringhati akan dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan RSJ Ernaldi Bahar Evakuasi ODGJ Dipasung di Desa Teluk Kijing II

BACA JUGA:Istana Balon Jadi Primadona Anak-anak Dipasar Malam Desa Ngulak Tiga

“Nama Anita ini selain disebut dalam keterangan saksi juga ada dalam dakwaan. Apakah akan dihadirkan?” tanya hakim, yang kemudian dijawab jaksa bahwa pihaknya akan mengupayakan kehadiran Anita dalam sidang mendatang.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa Anita Noeringhati disebut-sebut pernah secara langsung menghubungi Ardi Arpan agar empat paket proyek pokir tersebut dilaksanakan, menandakan adanya dugaan intervensi langsung dari mantan Ketua DPRD Sumsel itu.

Kasus ini berawal dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati bersama terdakwa Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima proposal kegiatan dari lurah dan ketua RT. Anita kemudian meminta agar proposal tersebut diteruskan kepada Kadis PUPR Banyuasin, Apriansyah (juga terdakwa dalam perkara ini).

Proposal itu kemudian disepakati untuk diusulkan sebagai proyek pokir dengan pelaksana dari CV HK, milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra. Dalam prosesnya, turut disepakati adanya fee proyek sebesar 20 persen, dengan rincian: 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah, 3 persen untuk panitia lelang, dan sisanya untuk pihak lain.

Terdakwa Arie Martha Redo diketahui menerima fee sebesar Rp606,8 juta dari terdakwa Wisnu dan Ipan Herdiansyah, yang ditransfer dalam dua tahap ke rekening pribadinya.

Untuk itu, Arie Martha Redo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan masih akan berlanjut, dan publik kini menanti apakah RA Anita Noeringhati akan hadir di persidangan untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan majelis hakim.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan