Kejaksaan Negeri Musi Rawas Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Perkebunan Sawit Senilai Rp 61 Miliar ke PN Palemba

Jaksa segera limpahkan berkas korupsi Perkebunan sawit--

KORANHARIANMUBA.COM- Menjelang Idul Adha 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pelimpahan dilakukan Kamis, 5 Juni 2025, oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Rawas.

Dalam berkas tersebut, terdapat lima tersangka yang telah disertakan surat dakwaan, antara lain mantan Bupati Musi Rawas sekaligus mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti.

BACA JUGA:Sumsel United Resmi Tampil di Liga 2, Asa Baru Sepak Bola Profesional Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pemuda Palembang Tertancap Anak Panah Saat Lewat Lokasi Tawuran, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku

Selain itu, turut disertakan Efendi Suryono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010; Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011; serta Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, melalui Kasi Pidsus Imam Murtadlo menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Kejati Sumatera Selatan, namun berhubung kasus masuk wilayah hukum Kejari Musi Rawas, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Musi Rawas untuk proses penuntutan.

“Pelimpahan berkas perkara ini meliputi lima tersangka, termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas. Proses persidangan akan dilakukan dengan kolaborasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel,” ujar Imam.

Dalam surat dakwaan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 61 miliar. Imam menambahkan, setelah pelimpahan berkas, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang.

Kasus korupsi ini bermula dari penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Lahan tersebut kemudian digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit PT DAM dari total luas lahan 10.200 hektar.

Bachtiar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo saat itu, juga diduga melakukan manipulasi dokumen dan menjadi Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang mengganti rugi lahan negara seolah milik masyarakat.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa kelima tersangka berperan dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Ridwan Mukti memberikan persetujuan lahan untuk perkebunan sawit yang dikelola PT DAM, sementara Saiful Ibna dan Amrullah memuluskan penguasaan lahan tersebut.

Kasus ini sempat mendapat sorotan karena Bachtiar sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, hingga akhirnya dilakukan penangkapan paksa pada 11 Maret 2025 di Palembang.

Imam memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan