Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Harapan dan Tantangan bagi Honorer Non-Database BKN

--
KORANHARIANMUBA.COM,- Gelombang pertanyaan mengenai kapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus bermunculan, terutama dari kalangan honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga saat ini, pemerintah daerah dan instansi terkait masih menantikan petunjuk teknis dari pusat mengenai kemungkinan honorer non-database BKN untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Regulasi yang telah ada, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, secara spesifik pada Diktum KELIMA, menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer yang sudah terdata dalam database BKN.
BACA JUGA: Ruko Rocket Chicken di Betung Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Perayaan Idul Adha 1446 H di Musi Banyuasin: Khidmat, Meriah, dan Penuh Harapan
Prioritas Honorer Database BKN
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menjelaskan bahwa belum ada sinyal dari pemerintah pusat terkait pengisian DRH bagi honorer non-database BKN.
Ia menegaskan hal ini berdasarkan pertemuannya dengan sejumlah pejabat BKN. "Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kan sudah jelas," ujar Nur Baitih kepada JPNN pada Sabtu (7/6).
Nur Baitih menambahkan bahwa prinsip penataan honorer adalah melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Saat ini, pemerintah memprioritaskan honorer yang sudah masuk dalam database BKN.
Mekanisme dan Proses Pengangkatan
Mengenai waktu pengisian DRH, Nur Baitih menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklis) dan mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.
Proses ini akan menunggu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, yang kemudian akan dilanjutkan dengan penerapan kebijakan optimalisasi formasi. Dalam tahap optimalisasi ini, honorer database BKN akan lebih diprioritaskan dibandingkan non-database BKN.
Setelah optimalisasi diterapkan, jika masih ada sisa honorer peserta seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang belum mendapatkan formasi, barulah mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, pengangkatan ini tetap harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika PPK sudah mengusulkan, barulah honorer dapat mengisi DRH.
"Bagaimana mau isi DRH kalau usulan formasinya belum ada karena pastinya nanti berhubungan dengan tempat tugas dari honorer tersebut," terang Nur, mengutip penjelasan BKN. Ia menambahkan, "Kami diminta juga untuk bersabar karena pada prinsipnya pemerintah akan mencarikan solusi terbaik sesuai amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023."
Persiapan Pengusulan dan Batas Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta instansi pusat dan pemerintah daerah untuk segera mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa adanya usulan dari instansi.
Pengusulan ini harus segera dipersiapkan karena tahun 2025 merupakan tahun terakhir penataan ASN dari tenaga honorer, sebab ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Diktum KELIMA KepmenPANRB tanggal 13 Januari 2025 ini menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu pada Diktum ke-7, yang meliputi:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB berdasarkan ketentuan Diktum KELIMA.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan dari MenPANRB.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jpnn)