Polsek Sanga Desa Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Dua Unit Motor Berhasil Diamankan

Dua pelaku curanmor diamankan --
KORANHARIANMUBA.COM– Dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Sanga Desa.
Dua tersangka, Jepri (41) dan Ardi (36), berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kedua kasus ini berkat kerja cepat dan sigap tim Reskrim setelah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Lima Tersangka Narkoba di Sungai Lilin, Dua Jalani Asesmen BNNP Sumsel
BACA JUGA:Stok Kurban Masih Banyak, Harga Daging di Pasar Kalangan Melandai
Kasus pertama terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025 lalu, di Dusun V Desa Ngunang. Korban bernama Iswandi Afrika (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat berkunjung ke rumah seorang warga bernama Zainal alias Enol.
“Korban sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara motornya dinyalakan. Saat dicek ke luar, motornya sudah tidak ada,” jelas IPTU Joharmen didampingi Kanitreskrim IPDA Heri Fitha kemarin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Berbekal informasi lapangan, pelaku Jepri akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.51 WIB di kawasan Rompok Sungai Petai, Desa Ngunang.
“Dalam pemeriksaan, Jepri mengaku mencuri motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2 juta,” tambahnya.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis, 22 Mei 2025, kasus pencurian serupa juga terjadi di Dusun VII Desa Ngunang. Korban, Sahirin (68), kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya saat ditinggal mengangkat jaring ikan di sawah.
Motor yang diparkir di jalan setapak tak jauh dari lokasi tiba-tiba hilang saat korban kembali sekitar pukul 07.30 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Dalam kasus ini, pelaku Jepri tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya, Ardi. Keduanya ditangkap di Desa Terusan pada Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 05.17 WIB.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Motor hasil curian mereka jual ke seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ujar IPTU Joharmen.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)