Kejati Sumsel Periksa Dua Terpidana Kasus Internet Desa Muba, Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

Kasi Penkum Kejati Sumsel --

KORANHARIANMUBA.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Terbaru, dua terpidana dalam kasus yang sama kembali dipanggil sebagai saksi. Mereka adalah Muhammad Arif (MA), mantan Direktur Utama PT Integrasi Sinergi Nusantara (ISN), dan Ridho alias Dodo (RD), mantan Kepala Cabang PT ISN.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia H, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 10 Juni 2025 oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA: 4 Kurir Narkoba Diamankan di Ogan Ilir, Ribuan Pil Ekstasi dan 4 Kg Sabu Disita Polisi

BACA JUGA:Bengkel Tambal Ban di Kayuagung Terbakar, Api Sempat Gegerkan Warga

“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan total sekitar 20 pertanyaan untuk masing-masing,” ujar Vanny, Rabu 11 Juni 2025.

Vanny belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, dengan alasan proses penyidikan masih tertutup.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini, yakni Muhzen Alhifsi, mantan Kasi Program Ekonomi Desa Dinas PMD Muba, dan Maulana Oktaviano, seorang pengacara.

Keduanya diduga merancang skenario untuk mengaburkan fakta aliran dana korupsi sekitar Rp9 miliar dalam proyek pengadaan internet desa. Salah satu narasi yang disusun adalah bahwa dana Rp7 miliar milik Ridwan, mantan Kasi Keuangan Desa, dan Rp2,1 miliar digunakan untuk membeli alat berat bagi Muhammad Arif—klaim yang kemudian terbukti tidak benar.

Selain itu, mereka juga diduga mengarahkan sopir Ridho agar tidak mengungkapkan fakta soal aliran dana ke Muhzen.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang perintangan penyidikan.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi dan perintangan penyidikan diusut tuntas.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan