Bawa Senpira dan Meresahkan Warga, Pria Asal Banyuasin Diciduk Ditpolairud Polda Sumsel

Pemilik Senpira diringkus polisi--

KORANHARIANMUBA.COM– Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria bernama Hendri (45), warga Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Hendri ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 dini hari, usai dilaporkan kerap membuat onar dengan membawa senjata api rakitan (senpira).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait ulah tersangka yang kerap memamerkan senjata api dan melepaskan tembakan hingga tiga kali, sehingga membuat warga resah dan takut.

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal OKU Timur Meninggal di Pesawat

BACA JUGA:Demo Blokir Jalinsum, Warga Ultimatum Bupati dan DPRD Musi Rawas Utara Terkait Tambang Ilegal

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Rio Artha Luwih mengungkapkan, saat diamankan, dari tubuh Hendri ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif.

“Senpira diselipkan tersangka di pinggang sebelah kiri. Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas AKBP Rio dalam keterangannya.

Tak hanya membawa senjata api ilegal, perilaku Hendri disebut semakin agresif terutama ketika dirinya tidak mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga diketahui kerap marah-marah dan menantang warga sekitar untuk bertengkar.

“Pelaku selama ini meresahkan karena sering mengancam warga dengan senjata api. Bahkan menurut laporan, sudah tiga kali terdengar letusan senpi di sekitar rumahnya,” ujar AKBP Rio.

Kepada petugas, Hendri mengaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari rekannya pada tahun 2014 silam, saat masih bekerja sebagai pemanen kelapa sawit di kebun milik PT Japa di Jalur 19 Tanjung Lago.

Kini, Hendri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kita tidak akan kompromi terhadap pelaku yang menyimpan senjata api tanpa izin karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tutup AKBP Rio.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan