Gadaikan Mobil Mantan Pacar, Dua Pria Dibekuk Polsek Prabumulih Barat

Kedua pelaku diamankan --
KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria bernama Rahmaidi Erlanda (26), warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Rahmaidi ditangkap oleh Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat atas tuduhan mengambil dan menggadaikan mobil milik mantan pacarnya.
Penangkapan Rahmaidi dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Mangga Besar.
Tak hanya Rahmaidi, tim juga berhasil membekuk Yadi (48), seorang warga Ci Pondoh, Kota Tangerang. Yadi turut ditangkap karena diduga membantu Rahmaidi dalam aksi pengambilan mobil korban serta menjadi pihak yang menerima gadai mobil tersebut senilai Rp25 juta.
BACA JUGA:Kebakaran Landa Kantor Lurah Indralaya Indah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Kasus ini terungkap setelah korban, Melly Yanti, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam laporannya, Melly menyebutkan bahwa mobil Daihatsu Ayla miliknya dengan nomor polisi BG 1669 CG telah digelapkan oleh Rahmaidi. Modus yang digunakan cukup sederhana: pelaku mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam pot bunga di rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Rahmaidi menggadaikan mobil tersebut kepada Yadi dengan nilai gadai Rp25 juta. Merasa dirugikan oleh perbuatan mantan kekasihnya, Melly akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim "Sunyi Senyap" Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat segera bergerak cepat.
Di bawah komando Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, dan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan S.Psi, MH, tim melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan Rahmaidi. Hasilnya, pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Rahmaidi berhasil diamankan di kawasan Mangga Besar tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Rahmaidi mengakui perbuatannya dan menyebut nama Yadi sebagai pihak yang membantunya dalam proses penggadaian mobil. Tanpa membuang waktu, Tim Sunyi Senyap langsung bergerak dan dalam waktu singkat, Yadi juga berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan Rahmaidi.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH, menegaskan bahwa perbuatan Rahmaidi dan Yadi masuk dalam kategori penggelapan. "Keduanya kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Badarudin