Pura-pura Dirampok, Pegawai Counter dan Pacar Segera Diseret ke Meja Hijau

Pura-pura Dirampok Pegawai Counter dan Pacar , Segera Diseret ke Meja Hijau--
KORANHARIANMUBA.COM- Sepasang kekasih pelaku rekayasa perampokan di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri.
Mereka adalah Fatimah (21) dan Nurkholis (22), yang sempat mengecoh aparat dengan laporan palsu terkait aksi pencurian disertai kekerasan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Muhammad Riska Saputra, menyatakan bahwa perkara ini telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan. "Pekan ini, namun kita masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri," ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.
BACA JUGA:Patroli Gabungan Temukan Remaja Hirup Lem Aibon di Taman Adipura Sekayu
BACA JUGA:Terlibat Pencurian Pipa Pertamina dan Penganiayaan, Warga Sukamaju Diamankan Polsek Babat Supat
Kasus ini bermula dari laporan Siti Fatimah, yang mengaku menjadi korban perampokan di tempat kerjanya, sebuah counter di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Tanjung Raja Barat, pada malam hari 14 April 2025. Menurut laporannya, pelaku tak dikenal masuk saat terjadi pemadaman listrik, menyerangnya dengan kayu, dan membawa kabur koper berisi uang.
Namun, kecurigaan aparat Polsek Tanjung Raja dan Satreskrim Polres Ogan Ilir membuahkan hasil. Rekaman CCTV serta penyelidikan mendalam akhirnya membongkar bahwa perampokan tersebut adalah hasil rekayasa.
Dalam interogasi, Fatimah mengakui telah merekayasa kejadian itu bersama kekasihnya, Nurkholis, demi menutupi uang perusahaan yang telah ia alihkan untuk investasi ilegal.
"Uang milik korban Abdurrahman, pemilik usaha, telah dikirim Fatimah secara bertahap ke rekening atas nama Zefri dengan total kerugian mencapai Rp297 juta. Dana tersebut digunakan untuk investasi bodong melalui aplikasi Aspire," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp120 ribu, satu tas jinjing, satu koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65.
Kini, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejari Ogan Ilir. Proses hukum tinggal menunggu jadwal sidang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana rekayasa kejahatan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.(*)