Terlibat Pencurian Pipa Pertamina dan Penganiayaan, Warga Sukamaju Diamankan Polsek Babat Supat

Pelaku diamankan terlibat kasus pencurian pipa--
KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang pria bernama Ariyanto (31), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, kini harus berurusan dengan hukum. Ia telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian pipa cubing milik PT. Pertamina.
Peristiwa pencurian pipa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.10 WIB, di areal PT. Pertamina yang berlokasi di Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.
Ariyanto diduga memotong pipa cubing berukuran 6 inci sepanjang 26 meter, yang merupakan aset milik perusahaan migas tersebut.
BACA JUGA:Gadaikan Mobil Mantan Pacar, Dua Pria Dibekuk Polsek Prabumulih Barat
BACA JUGA:Kebakaran Landa Kantor Lurah Indralaya Indah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kasus ini terungkap setelah tim patroli menerima informasi dari pihak Pertamina mengenai dugaan pencurian pipa oleh orang tak dikenal.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa pipa yang dicuri telah dijual kepada seorang pengepul barang rongsokan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter, yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat sebagai barang bukti. Secara keseluruhan, total barang bukti pipa cubing yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 13 batang.
Akibat insiden ini, PT. Pertamina mengalami kerugian material sekitar Rp19.409.318. Pihak perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, Ariyanto kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Supat melakukan penangkapan kedua terhadap Ariyanto.
Kali ini, penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban bernama Depi (35), yang juga merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Depi mengalami luka robek sepanjang 1 cm pada pipi bagian kanan, dan telah mendapatkan penanganan medis berupa pemberian antiseptik.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dua kasus yang melibatkannya," ujar Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, SH, MH, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/06/25).
Polsek Babat Supat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta merugikan pihak perusahaan maupun perorangan.