Polrestabes Palembang Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Pemusnahan barang bukti--

KORANHARIANMUBA.COM— Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan ribuan gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dengan cara unik, yakni diblender hingga menjadi larutan cair, Selasa 17 Juni 2025.

Aksi pemusnahan yang berlangsung di Aula Gedung Satres Narkoba ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus besar di lokasi berbeda dan menyelamatkan sekitar 495.300 jiwa dari bahaya narkoba.

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 2.220 gram sabu serta 2.472 butir pil ekstasi berlogo Brazil warna biru dengan berat total 933 gram.

BACA JUGA:Latgab Pinrung Sekayu 2025, Cetak Pemimpin Muda Tangguh dan Berkarakter

BACA JUGA:Jembatan Bailey Tersenggol Trailer Bertonase Berat, BBPJN Sumsel Larang Kendaraan di Atas 20 Ton Melintas Mula

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel dan dinyatakan valid sebagai narkotika golongan I.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan hampir setengah juta jiwa anak bangsa dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Andes.

Barang bukti tersebut kemudian dihancurkan menggunakan blender berisi air dan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran pembuangan khusus. Metode ini dipilih untuk memastikan narkoba tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Satres Narkoba bersama Satlantas Polrestabes Palembang pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Polisi berhasil menangkap dua tersangka: Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37), keduanya warga Pekanbaru, Riau. Dari tangan mereka disita 2.088 gram sabu serta 2.472 butir ekstasi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Kamis 27 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Lorong Jambu, Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Tersangka Novanto (34), warga Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat brutto 2.200 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Palembang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Satlantas yang turut membantu dalam penangkapan kasus pertama.

“Kami tidak akan pernah berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi generasi muda yang bersih dan sehat dari narkoba,” tegas Faisal, didampingi Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Paradipta.

Pemusnahan ini menjadi simbol kuat dari upaya Polrestabes Palembang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian masif. Kolaborasi antar satuan pun menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan