Kejari Muba Eksekusi Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Karhutla PT BKI

Barang bukti uang Rp 3 miliar --
KORANHARIANMUBA.COM- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi mengeksekusi pidana denda sebesar Rp 3 miliar terhadap Muhammad Nur Alim, Manajer ISPO dan HSSE PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), Rabu 18 Juni 2025.
Uang tersebut disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari vonis pengadilan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan lebih dari 1.300 hektare lahan di Kabupaten Muba pada 2023 lalu.
Muhammad Nur Alim sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada 11 Maret 2025. Jika tidak membayar denda, ia terancam tambahan hukuman kurungan selama dua bulan.
BACA JUGA:Bupati Muba Akan Hadiri Acara Haflah Akhirussanah dan Wisuda Ponpes Sirojul Ulum
BACA JUGA:Bandara SMB II Kembali Berstatus Internasional, Rute Palembang–Kuala Lumpur Resmi Dibuka
Dengan dilaksanakannya eksekusi denda dan rencana pelimpahan ke Lapas Sekayu hari ini, Kejari Muba menyatakan seluruh proses eksekusi telah selesai.
"Denda sebesar Rp 3 miliar telah dieksekusi dan disetorkan ke PNBP. Hari ini juga kami eksekusi terpidana ke Lapas Sekayu," tegas Kajari Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam konferensi pers didampingi seluruh Kepala Seksi.
Muhammad Nur Alim terbukti bersalah melanggar Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia dinilai lalai sebagai manajer dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran di areal perkebunan milik PT BKI.
Dalam kronologi yang dirilis Kejari Muba, kebakaran pertama terjadi di HGU 17 Estate Bayung Lencir, menghanguskan 379,34 hektare. Akibat minimnya distribusi perlengkapan pemadam dan buruknya koordinasi internal, api baru padam setelah satu minggu. Tindak lanjut kebakaran terjadi di HGU 62 Estate Sungai Kubu, yang menimbulkan kerusakan parah di sejumlah blok dengan total lahan terbakar mencapai 996,52 hektare.
Meski perusahaan telah memiliki fasilitas dasar penanganan Karhutla, Nur Alim dinilai tidak melaporkan situasi secara tepat kepada pimpinan, bahkan membiarkan perlengkapan pemadam disimpan tanpa distribusi. Kelalaian itu menyebabkan kerugian lingkungan yang luas dan memperparah bencana Karhutla di wilayah tersebut.
Kasus ini sempat menyeret perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab korporasi terhadap bencana ekologis. Kejari Muba menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk penegakan hukum lingkungan dan peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak lalai dalam menjaga wilayah konsesinya.(*)