Pemilik Senpi Rakitan dan 5 Paket Sabu Ditangkap di Banyuasin

Tersangka beserta barang bukti--

KORANHARIANMUBA.COM- Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria bernama Bagus Maulana alias Bagus (31), warga Desa Sidomakmur SP 2, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025 pada Senin, 16 Juni 2025.

Bagus diringkus saat berada di pinggir jalan Desa Cinta Manis Baru PAL 7. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut dua butir peluru aktif kaliber 2.2 mm, serta lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka.

BACA JUGA:Kejari Muba Eksekusi Denda Rp 3 Miliar dari Terpidana Karhutla PT BKI

BACA JUGA:Bandara SMB II Kembali Berstatus Internasional, Rute Palembang–Kuala Lumpur Resmi Dibuka

“Pelaku merupakan target utama dalam Operasi Senpi Musi 2025. Selain membawa senpi rakitan, ia juga kedapatan memiliki narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya pada Rabu 18 Juni 2025.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum lanjutan.

Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Senpi Musi 2025 untuk menekan peredaran senjata api ilegal, terlebih jika digunakan untuk aksi kejahatan lain.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak berwajib. Jika tidak, akan kami tindak tegas,” tegasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan