Mewujudkan Transparansi di Akar Rumput, Dinkominfo Muba Genjot Pembentukan PPID Desa

Dinkominfo Muba Genjot Pembentukan PPID Desa--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam langkah konkret mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel hingga tingkat paling bawah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) aktif mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Terkini, pada Rabu, 25 Juni 2025, Dinkominfo Muba menggelar sosialisasi dan pendampingan di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat sistem pemerintahan desa.
Pembentukan PPID Desa merupakan amanat krusial dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang responsif dan sepenuhnya transparan.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Amankan Tiga Pengedar Narkoba dengan Puluhan Gram Sabu!
Dalam sosialisasi tersebut, Dinkominfo tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga pendampingan praktis kepada petugas layanan informasi publik desa agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, memastikan setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Kehadiran PPID Desa membawa segudang manfaat signifikan. Pertama, meningkatkan transparansi dengan menyediakan akses jelas terhadap kebijakan, program, dan alokasi anggaran desa.
Kedua, mendorong partisipasi masyarakat, mengundang warga untuk terlibat aktif dalam setiap proses pemerintahan desa. Terakhir, PPID Desa berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas, memastikan pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas informasi yang mereka sampaikan kepada publik. Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan,
"Dengan terbentuknya PPID Desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif, sekaligus upaya pencegahan korupsi di setiap level pemerintahan."
BACA JUGA:Pemkab Muba Fasilitasi Rehabilitasi ODGJ, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Warga Rentan
BACA JUGA:Kesadaran Hukum Meningkat: Warga Muba Sukarela Serahkan Senpi Rakitan
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, Frans Gustian, S.T., M.Si, menambahkan, "Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat.
PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan." Beliau juga menegaskan komitmen Dinkominfo untuk terus mendampingi seluruh desa di Muba hingga PPID Desa terbentuk secara merata.