Hutama Karya dan Dishub Tindak 45 Kendaraan ODOL di Ruas Tol Trans Sumatera

Razia Truk ODOL--
KORANHARIANMUBA.COM – PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil menindak tegas 45 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak 17 hingga 25 Juni 2025 di empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Operasi ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Empat ruas tol yang menjadi lokasi operasi adalah Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), dan Tol Indrapura–Kisaran (Inkis).
Seluruh titik ini dikenal memiliki lalu lintas logistik yang padat, sehingga rawan terhadap praktik kendaraan ODOL.
BACA JUGA:Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025: Mencetak Juara dan Pemanasan Menuju Porprov XV Sumsel!
BACA JUGA:Sumsel Siap Gelar PORPROV KORPRI 2025: 1.600 Lebih Atlet ASN Siap Berkompetisi
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan bahwa langkah ini tidak semata-mata penegakan aturan, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap pengguna jalan dan infrastruktur negara.
“Kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga merusak struktur jalan tol. Beban berlebih dapat menyebabkan kerusakan permanen, seperti 'rutting', yang mempercepat penurunan kualitas jalan yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” ujar Adjib.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap masih tingginya angka pelanggaran. Di Tol Terpeka, dari 48 kendaraan yang diperiksa, 11 di antaranya terbukti melanggar. Di Tol Palindra, 12 dari 16 kendaraan tergolong ODOL.
Sementara di Tol Indraprabu, ditemukan 9 pelanggaran dari 15 kendaraan, dan di Tol Inkis, 13 dari 20 kendaraan tidak memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:Festival Kuliner Kitek Nia 2025, Muba Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
BACA JUGA:Anggota Linmas Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Lalan: Wujud Dukungan Operasi Senpi Musi 2025
“Beberapa kendaraan membawa muatan jauh melebihi batas maksimal. Ada yang hanya boleh mengangkut 26 ton, tetapi justru membawa hampir dua kali lipat,” terang Adjib.
Dalam proses operasi, pengemudi kendaraan yang terjaring, khususnya di ruas Palindra dan Indraprabu, diminta menghubungi langsung pemilik kendaraan untuk menyampaikan pelanggaran yang terjadi. Hal ini dilakukan agar penegakan hukum tidak berhenti di sopir saja, tetapi juga menyasar pemilik armada yang seharusnya bertanggung jawab.