Terapkan Restorative Justice, Kejari Muba Pulangkan Tiga Tersangka ke Keluarga

Restoratif Justice oleh Kejari Musi Banyuasin--

KORANHARIANMUBA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menunjukkan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Tiga perkara pidana yang ditangani Kejari Muba resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Rabu 2 Juli 2025.

Tiga tersangka yang semula menanti proses hukum kini bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga setelah dinyatakan memenuhi syarat RJ.

Ketiganya adalah Redik dalam perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP), serta Prima Asmaja dan Wani dalam perkara penadahan (Pasal 480 KUHP).

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat, Penyegaran Organisasi Demi Pelayanan Prima

BACA JUGA:Tenis Lapangan Muba Sabet Emas di Porprov Korpri Sumsel 2025, Bupati Toha Siapkan Bonus!

Pelepasan ketiga tersangka disambut haru oleh istri, anak, dan keluarga mereka di halaman Kantor Kejari Muba. Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ menjadi bentuk nyata penerapan hukum yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat kecil.

“Kami pilih tiga perkara ini diselesaikan melalui RJ sebagai bukti bahwa penegakan hukum juga bisa bersifat humanis, terutama bagi kalangan bawah,” ujar Aka.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan sangat selektif dalam menerapkan RJ. Proses ini hanya bisa dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi, seperti tidak adanya niat jahat yang serius, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta pelaku bukan merupakan residivis.

Salah satu momen mengharukan terjadi saat seorang tersangka dijemput oleh anak dan istrinya yang tengah sakit TBC. Situasi tersebut memperkuat alasan Kejari Muba untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku agar bisa kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

BACA JUGA:Bupati Toha Sambut Komisi I DPRD Sumsel: Sinergi Tata Kelola dan Program Strategis untuk Muba Berjaya

BACA JUGA:Jembatan Ambruk di Lahat, Wagub Sumsel Ultimatum Perusahaan Tambang: Wajib Bangun Jalan Khusus dalam Setahun!

“Dengan pulangnya tersangka ini, ia bisa kembali merawat istri dan anak-anaknya yang sebelumnya terbengkalai,” kata Kajari dengan mata berkaca-kaca.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto, SH, MH, menambahkan bahwa RJ bukan sekadar penghentian perkara, tetapi solusi hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial dan hubungan antara pelaku dan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan