Deklarasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Kepada Seluruh Pelajar di Ogan Ilir

KNALPOT BRONG, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Basi Rahman, saat menyosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar SMA (Foto Ist).--

Adapun bentuk imbauan yang telah dilakukan oleh Satlantas Polres Ogan Ilir adalah dengan memberikan penyuluhan dan arahan kepada para pelajar atau sekolah yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

"Yakni dengan cara memberikan kegiatan safety riding kepada para pelajar dan masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir," tutupnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Indralaya, Pudyo Laksono mengatakan, pihak sekolah mendukung penuh program Polri untuk memberantas penggunaan knalpot brong.

"Terutama di kalangan pelajar yang mengunakan sepeda motor," terangnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan