Pinjam Motor Alasan Ketemu Pacar, Pria Lempuing Jaya Gelapkan Kendaraan Teman

Gelapkan Kendaraan Teman pelaku diamankan--
KORANHARIANMUBA.COM – Seorang pria asal Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diringkus polisi usai dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku diketahui bernama Istanto (43), warga Dusun III Desa Muara Burnai II. Ia ditangkap pada Sabtu malam 28 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah warga yang berada di tengah perkebunan PT LPI.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari Polsek Lempuing Jaya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri,” jelas IPTU Rizal, Sabtu 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Aksi Diduga Pencuri ala Spiderman Gegerkan Warga OPI Jakabaring Palembang
BACA JUGA:Orang Tua Korban Pembunuhan di Palembang Menuntut Hukuman Berat bagi Pelaku
Sepeda motor yang digelapkan pelaku adalah Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi BG 3845 BAB. Kendaraan itu milik Ferdy Satria (20), operator alat berat asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban baru saja pulang kerja dan berboncengan menggunakan motor milik korban. Sesampainya di Jalan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, pelaku meminta korban berhenti dan menunggu di pinggir jalan.
Dengan alasan ingin menemui pacarnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dan pergi. Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke polisi,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Kemacetan di Jalintim Palembang-Jambi Usai Libur Sekolah, Sungai Lilin Padat Marayap!
BACA JUGA:Tragedi Ganda di Pesta Organ Tunggal Lahat: Dua Nyawa Melayang, Salah Satunya Putra Kepala Desa
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Gelam dan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.