PT KAI Divre III Palembang Imbau Warga Hentikan Aksi Lempar Batu ke Kereta

PT KAI Divre III Palembang imbau warga tak lempari kereta api--

KORANHARIANMUBA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel, agar tidak melakukan aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melintas maupun tindakan vandalisme lainnya.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa aksi tersebut sangat berbahaya dan bisa dikenai sanksi hukum berat.

"Pelemparan batu ke arah kereta bukanlah tindakan main-main. Itu merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta," ujar Aida, Jumat 11 Juli 2025.

Tindakan vandalisme seperti ini melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejari OKI Selidiki Dugaan Penyimpangan Sarpras RSUD Kayuagung

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Sumsel Desak Pemerintah Tertibkan Truk Batubara Lewat Jalan Umum

Aida menjelaskan, apabila lemparan batu mengakibatkan luka terhadap penumpang atau petugas, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika menyebabkan korban jiwa, sanksinya adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Selain KUHP, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang melarang setiap orang merusak atau mengganggu fungsi prasarana perkeretaapian.

Larangan melakukan aktivitas di jalur rel juga diatur dalam Pasal 199 UU yang sama. Disebutkan bahwa setiap orang yang melintas, menyeret barang, atau melakukan aktivitas lain di jalur kereta tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dalam setiap perjalanan, kereta mengangkut ratusan penumpang atau komoditas penting seperti batubara, BBM, semen, dan pulp. Tindakan vandalisme bisa membahayakan nyawa dan mengganggu distribusi logistik,” jelas Aida.

BACA JUGA:Dinkes Muba Persiapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa Tahun Ajaran Baru

BACA JUGA:BAZNAS Muba Realisasikan 25 Unit Bedah Rumah hingga Juni 2025

Pihak PT KAI Divre III Palembang juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan untuk mencegah aksi pelemparan batu dan aktivitas berbahaya lainnya di jalur rel.

“Mari kita jaga kereta api bersama. Keselamatan perjalanan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Aida. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan