Hikuk Helawang Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal, Warisan Budaya Bangka Selatan Diakui Negara

Hikuk Helawang Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal--

KORANHARIANMUBA.COM – Tradisi adat Hikuk Helawang asal Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi serta melestarikan ekspresi budaya tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Hikuk Helawang merupakan sebuah upacara adat tahunan yang dilaksanakan setiap 1 Muharram sebagai bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaannya, setiap rumah di Desa Nyelanding membawa satu dulang berisi ayam panggang dan ketan. Ayam melambangkan perlindungan dan berkah, sementara ketan menjadi simbol persatuan dan kebersamaan.

Secara bahasa, “Hikuk” berarti “satu” dan “Helawang” berarti “sepintu” atau “satu pintu”, mencerminkan nilai kesatuan masyarakat dalam bingkai adat dan spiritualitas.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Pesut Mahakam, Mamalia Air Tawar yang Terancam Punah

BACA JUGA:Dekranasda Muba Apresiasi Pameran HUT ke-45 Dekranas, Mendagri Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa pencatatan Hikuk Helawang sebagai KIK memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya tersebut. Ia menambahkan bahwa pencatatan ini juga mencegah eksploitasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Pencatatan KIK bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga bentuk perlindungan dan upaya konkret dalam menjaga kelestarian budaya lokal,” ujarnya.

Kaswo, seorang ahli di bidang Kekayaan Intelektual Komunal, menambahkan bahwa KIK merupakan hak kolektif masyarakat atas elemen budaya tradisional seperti tarian, musik, cerita rakyat, hingga upacara adat. Dalam konteks ini, Hikuk Helawang telah memenuhi kriteria sebagai ekspresi budaya tradisional yang hidup dan diwariskan antargenerasi.

Selain aspek pelestarian, KIK juga memiliki potensi meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Tradisi seperti Hikuk Helawang dapat dikembangkan sebagai daya tarik pariwisata budaya dan peluang bagi industri kreatif lokal.

BACA JUGA:Perpisahan Penuh Penghargaan: Pemkab Muba Sambut Pejabat Baru Dandim dan Ketua Pengadilan Agama Sekayu

BACA JUGA:Meriahnya Bhayangkara Muba Fun Run 2025: Banjir Peserta, Banjir Hadiah!

“Dengan adanya pengakuan ini, kita berharap masyarakat semakin bangga terhadap budayanya, dan pemerintah daerah dapat aktif mencatatkan lebih banyak KIK dari Bangka Belitung,” kata Harun.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus bersinergi dalam mendukung perlindungan kekayaan budaya Indonesia, agar warisan leluhur seperti Hikuk Helawang dapat terus hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan