Polres Musi Banyuasin Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Perkebunan

Polres Musi Banyuasin Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Perkebunan--

KORANHARIANMUBA.COM,- Jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba) berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua lokasi berbeda. 

Kedua kasus ini melibatkan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan, mengakibatkan kerugian jutaan rupiah. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir.

Pencurian pertama terjadi di PT. Sawit Agro Lestari (SAL), Desa Ngunang, pada Selasa, 8 Juli 2025. Pelaku bernama Jeri Rangga (20), warga Dusun 1 Desa Ngunang, ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengangkut hasil curian ke pinggir sungai. Jeri kemudian diserahkan ke Polsek Sanga Desa.

Menurut Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. 

BACA JUGA:Polres Musi Banyuasin Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 15 Gram Sabu

BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Intensifkan Pemeriksaan Ruang Tahanan Demi Keamanan

Polisi menyita 141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg), satu unit sepeda, satu keranjang, dan satu dodos (alat panen). Pelaku mengakui mencuri buah sawit dengan memanen langsung dari pohon menggunakan egrek. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.520.000.

Kasus kedua terjadi di PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH), Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku bernama Muhajidin alias Yung (55), warga Desa Tampang Baru, ditangkap oleh Polsek Bayung Lencir.

Muhajidin melakukan pencurian bersama dua rekannya, Rudi dan Pian, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi serupa, pelaku memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin. Petugas berhasil mengamankan 64 tandan buah kelapa sawit, satu unit mobil Mitsubishi Triton BG 8072 NX warna silver, dan satu lembar STNK.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.604.000. Muhajidin diamankan tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan).

BACA JUGA:Insiden Penembakan di Perairan Banyuasin: Seorang Nelayan Sungsang Terluka

BACA JUGA:Heboh Dugaan Penculikan Anak di Rawas Ilir, Polisi Pastikan Tidak Ada Baku Tembak

IPTU Hutahean menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan