Pasutri Pencuri Helm di Palembang Viral, Tertunduk Malu saat Diciduk Polisi

Pasutri pencuri helm saat diamankan petugas Unit Pidum Polrestabes Palembang, Rabu (16/7/2025).--
KORANHARIANMUBA.COM ,- Pasangan suami istri di Palembang, yang sempat viral karena mencuri helm dan terekam kamera CCTV, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya hanya bisa tertunduk malu saat diamankan di kediamannya, Rabu 16 Juli 2025.
Kedua pelaku diketahui bernama Yudha Pratama (39) dan Indah Sulastri (27), warga Lorong Tunggal, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa malam 15 Juli 2025, setelah menerima laporan dari korban dan mengantongi identitas pelaku melalui rekaman CCTV.
"Jadi benar kedua pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban yang melapor ke Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:PKK Sumsel Kuatkan Inklusi Keuangan Digital Melalui Program Srikandi Bank Indonesia
BACA JUGA:Palembang Siap Gelar Swarna Songket Nusantara, Angkat Wastra Sumsel ke Panggung Dunia
Kejadian bermula saat korban bernama Yoga berkunjung ke rumah bibinya, Yuliana (49), pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan H Faqih Usman, Lorong Kapitan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meletakkan helm NHK warna abu-abu seharga Rp 650 ribu di atas kendaraan. Saat hendak pulang, helm tersebut sudah tidak ada di tempat.
"Atas laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui CCTV. Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," tambah Popay.
Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit helm NHK warna abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018, satu helai baju lengan pendek merk GUCCI, dan satu topi warna biru merk Nike.
BACA JUGA:Muba Segera Punya Padepokan Pencak Silat Baru Senilai Rp3 Miliar dari Dana CSR Sinar Mas Group
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Sementara itu, baik Yudha maupun Indah tak mampu mengelak dan hanya bisa mengakui kesalahan mereka. "Kami mengaku salah pak, kami siap bertanggung jawab," ucap mereka di hadapan petugas.